REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PINANG - Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, melarang pihak sekolah memungut biaya foto copy ijazah atau surat keterangan hasil ujian nasional dari siswa.
"Jangan sampai pihak sekolah memungut lagi biaya foto copy ijazah atau surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) dari siswa, karena kami sudah lebihkan foto copy ijazah atau SKHUN itu masing-masing sebanyak tiga lembar disetiap sekolah," kata Kepala Dinas Provinsi Kepulauan Riau, Yatim Mustafa di Tanjungpinang, Jumat (25/5).
Yatim menegaskan, pihak sekolah yang melanggar itu akan dikenakan teguran karena akan memberatkan siswa.
"Kalau siswa mau menambah foto copy ijazah atau SKHUN itu berapa pun banyaknya silahkan, asal jangan pihak sekolah yang melakukan dengan memungut uangnya dari siswa," tegas Yatim.
Selain itu, Yatim menghimbau para siswa yang lulus UN agar tidak berlebihan dalam merayakannya dan mengharapkan tidak terjadi aksi coret baju serta konvoi ke jalanan dengan ugal-ugalan pakai sepeda motor.
"Rayakanlah kelulusan UN dengan hal-hal yang baik, jangan sampai ada aksi coret-mencoret baju seragam," ujarnya. Pengumuman hasil UN SMA sederjat di Kepri baru akan dilakukan pada Sabtu besok pukul 16.00 WIB.
Dari 15.248 orang siswa yang mengikuti UN, diketahui sebanyak 15.101 orang lulus atau sebanyak 99,04 persen dan 147 orang dinyatakan tidak lulus atau 0,96 persen.
"Tingkat kelulusan UN SMA sederajat di Kepri meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 3,21 persen atau dari 95,83 persen," kata Yatim.
Peningkatan itu menurut Yatim didorong meningkatnya prestasi kelulusan siswa-siswi SMK se-Kepri yang mencapai 99,76 persen.
Selain itu, menurut dia persaingan dan tingkat kelulusan antar kabupaten/kota di Kepri juga meningkat dari tahun sebelumnya.