REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menyambut Hari Koperasi yang ke-67, Universitas Trilogi menggelar Seminar Nasional, Kamis (10/7). Mengambil tema "Agenda Gerakan Perkoperasian Indonesia Pasca Pembatalan UU No. 17 Tahun 2012", seminar digelar di Auditorium Universitas Trilogi.
Hadir sebagaip pengisi seminar yakni Guru Besar UI dan Saksi Ahli Uji Materi UU 17/2012, Sri Edi Swasono, Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Untung Tri Basuki, dan Subiakto Tjakrawerdaja, mantan Menteri Koperasi.
“Seminar Nasional ini diselenggarakan supaya mahasiswa dapat meneruskan budaya-budaya koperasi (cooperative) yaitu gotong royong dan kerja sama, ” ujar Rektor Universitas Triogi, Asep Saefudin, dalam siaran persnya kepada ROL.
Mantan Menteri Koperasi dan UKM, Subiakto Tjakrawerdaja menilai, UU no. 17 tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama dan asas kekeluargaan. Oleh karena itu, aturan tersebut sebaiknya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya aturan kembali ke UU No. 25 tahun 1992.
Subiakto menambahkan bahwa seharusnya Indonesia membangun koperasi pertanian pangan secara besar-besaran agar dapat bersaing di pasar ASEAN. “Visi dari koperasi saat ini adalah menguasai pasar pangan Asia Pasifik,” ujarnya.
“Koperasi kembali mengacu pada UU No. 25 Tahun 1992 karena lebih sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yaitu Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan,” tambah Untung Tri Basuki, deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM.
Sementara itu, Guru Besar UI dan Saksi Ahli Uji Materi UU 17/2012, Sri Edi Swasono menjelaskan, koperasi berdiri hanya karena ada kepentingan bersama. “Koperasi yang menganut sistem demokrasi ekonomi berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis, di mana ciri-ciri koperasi terletak pada kebersamaan dan kesejahteraan sosial, bukan hanya kepentingan individu,” ungkapnya.