REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG – Koperasi Serba Usaha ‘Cerah’ Universitas Muhammadiyah (UM) Magelang selama tahun 2014 berhasil meraih keuntungan sebesar Rp 217.005.473. Laba tersebut berasal dari keuntungan simpan pinjam, bagian toko, penjualan alat tulis kantor (ATK) Kampus 2, serta laba bagian jasa outsourcing.
Sebagian keuntungan, lebih dari Rp 171 juta dibagi kepada 222 anggota aktif pada Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pembagian hasil usaha ini meningkat Rp 50 juta dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dalam RAT tersebut juga diadakan pemilihan lima calon pengurus KSU ‘Cerah’ periode 2015-2019. Demikian diungkapkan Nuryanto, Ketua KSU ‘Cerah’ UM Magelang periode 2011-2015 pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) di Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (28/2).
Saat ini, KSU ‘Cerah’ beranggotakan 222 orang anggota dengan jumlah kekayaan Rp 2.198.456.491 (dua miliar seratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah). “Sangat meningkat dibandingkan dari sejak awal periode jabatan tahun 2011 dengan aset sebesar Rp 751.475.226 dan anggota 191 orang,” kata Nuryanto.
Lebih lanjut, Nuryanto yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Rektor II UM Magelang menambahkan, KSU ‘Cerah’ dengan badan hukum nomor 188.4/62/480/XII/2004 telah mempunyai usaha di bidang penjualan (retail), pembiayaan (finance), cleaning service dan simpan pinjam.
Nuryanto menegaskan bahwa KSU ‘Cerah’ akan mengoptimalkan program yang berjalan dalam rangka lebih meningkatkan pelayanan kepada mitra dan anggotanya. “Beberapa program berjalan antara lain, simpanan sukarela, pinjaman regular, pinjaman kerjasama dengan plafon sampai dengan Rp 50 juta, pembiayaan, cleaning service, toko kelontong dan ATK. Selain itu kami juga telah merencanakan tabungan pensiun bagi anggota KSU ‘Cerah’ ,” kata dosen Fakultas Teknik ini.
Ia menambahkan, ke depan KSU ‘Cerah’ akan mengembangkan sayapnya sebagai wujud kesiapan menyongsong perkembangan perekonomian di masa mendatang. Kesiapan tersebut ditandai dengan telah lengkapnya legalitas Koperasi sehingga dapat bermitra dengan siapapun. Kelengkapan legalitas ini antara lain, telah diperolehnya surat izin operasional, HO, TDP, SIUP dan Surat Sehat dari Deperindagkop pada tahun 2012.