REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dr Harry Azhar Aziz MA memperingatkan kalangan perguruan tinggi untuk serius menyelesaikan rekomendasi hasil audit keuangan. Jika tidak, bisa saja kejaksaan bergerak mengusut temuan-temuan tersebut.
"Selesaikan betul rekomendasi. Jika temuan masih ada, setahun, tiga tahun, saat tidak menjadi apa-apa bisa masuk kejaksaan. Sistem hukum kita seperti itu," kata Harry Azhar saat mengisi kuliah umum bertema "Aktualisasi Peran BPK Dalam Membangun PTN Yang Bersih dan Berwibawa” di aula Fakultas Teknik (FT) Universitas Brawijaya (UB), Jumat (27/11).
Secara khusus ia juga meminta kepada rektor UB untuk menyelesaikan tuntas kalau ada temuan-temuan dan memperhatikan rekomendasinya. Ia mengatakan rekomendasi BPK sampai kiamat. Sebelum menyelesaikan, akan tetap ada. Ia menambahkan temua BPK harus diselesaikan dengan tindak lanjut karena hal ini menyangkut uang negara.
Rektor UB M Bisri menyatakan beberapa bulan lalu, UB sudah diaudit BPK. Hasilnya ada 100 temuan kejanggalan dan paling banyak di unit usaha. Unit usaha ini belum memasukkan hasilnya ke rekening rektor. Ia mengatakan, meski di internal UB sudah ada Satuan Pengawas Internal (SPI), juga ada dewan pengawas yang mengawasi unit-unit usaha, ia menekankan perlunya kesadaran pribadi kepala unit terkait pengawasan keuangannya.
Temuan BPK lainnya disebut Bisri soal pemanfaatan aset di Lampung yang tidak termanfaatkan. Sehingga perlu ditindaklanjuti agar bermanfaat. Ada juga dosen yang kelebihan jam mengajarnya. Kelebihan jam mengajarnya disebutkan seperti maksimal mengajar 16 kali, jadi mengajar 20 kali. "Maka harus mengembalikan uangnya. Ada itu di beberapa fakultas, contohnya di Fakultas Perikanan," katanya.