REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 15 tahun terakhir mencapai lebih dari 571 ribu dengan nilai mencapai Rp 259,38 triliun. Dari total tersebut, sebanyak 70 persen Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) yang sudah sesuai dengan ketentuan BPK. Sedangkan sisanya masih belum sesuai atau bahkan belum ditindaklanjuti.
Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK B Dwita Pradana menjelaskan, besaran rekomendasi yang sudah disampaikan BPK dan dinilai sesuai mencapai 434 ribu sepanjang 2005 hingga Juni 2020. Tindak lanjut ini setara dengan nilai Rp 133,24 triliun.
Sedangkan, sekitar 17 persen, atau 102 ribu TLRHP belum sesuai dengan rekomendasi dengan nilai Rp 99,41 triliun. Lebih dari 29 ribu rekomendasi tercatat belum ditindaklanjuti dengan besaran nilai Rp 8,91 triliun. "Status terakhir, yang tidak dapat ditindaklanjuti mencapai 5.701 rekomendasi, atau Rp 17,82 triliun," ujar Bernardus dalam Media Workshop BPK secara virtual, Selasa (29/12).
Selain itu, atas rekomendasi yang sudah disampaikan, beberapa entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyerahan aset dan/ atau penyetoran uang ke kas negara/ daerah/ perusahaan. Nilainya mencapai Rp 111,01 triliun selama periode 15 tahun terakhir.
BPK juga mencatat, penyelesaian ganti kerugian negara/ daerah hingga 30 Juni 2020 sudah mencapai Rp 3,43 triliun. Sebanyak 39 persen di antaranya atau sekitar Rp 1,33 triliun sudah lunas, sedangkan Rp 336,31 miliar lainnya masih diangsur. Di sisi lain, Rp 107,85 miliar lainnya telah dihapuskan.