REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan para lulusan perguruan tinggi yang siap memasuki dunia kerja, sebaiknya langsung memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memenuhi kesadaran perpajakannya.
"Lulusan minimal S1 atau D3 sebaiknya segera memiliki NPWP," kata Bambang seusai menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir di Jakarta, Senin.
Nota kesepahaman tersebut dilakukan dua institusi untuk meningkatkan kesadaran pajak melalui pembelajaran dan kemahasiswaan di pendidikan tinggi, terutama bagi mahasiswa, pendidik maupun tenaga kependidikan.
Pemberian NPWP kepada para sarjana merupakan salah satu hal yang bisa diwujudkan dari realisasi kesepakatan antara Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan dengan Direktorat Jenderal Pajak ini.
Bambang menyebutkan pemberian NPWP kepada sarjana ini, bukan berarti pemerintah langsung memungut pajak kepada para lulusan perguruan tinggi, karena pembayaran pajak tergantung dari penghasilan dan laba.
"Bukan berarti punya NPWP langsung membayar pajak. Kalau penghasilan belum melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), walau punya NPWP, tidak perlu membayar pajak. Kalau perusahaan belum untung, juga tidak membayar pajak," ujarnya.
Selain itu, para sarjana yang segera masuk dunia kerja juga akan diberikan sosialiasi oleh pihak perguruan tinggi mengenai kewajiban perpajakan agar siap menjadi wajib pajak potensial yang taat dan tahu cara mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
"Kami mengharapkan lulusan ini, yang pajak karyawannya sudah dibayar oleh pemberi kerja, bukan berarti meniadakan kewajibannya dalam mengisi SPT. Sosialisasi ini penting agar mereka sadar pentingnya pajak," jelas Bambang.
Bambang menambahkan sosialisasi dan kerja sama dengan perguruan tinggi ini juga penting, karena masih banyak lulusan perguruan tinggi untuk profesi tertentu, belum sepenuhnya memahami kewajiban perpajakannya.
"Misalnya dokter yang juga melakukan praktik diluar rumah sakit, banyak yang belum membayar pajak sesuai ketentuan. Kita tidak menyalahkan mereka karena banyak yang belum paham pajak. Ini harus ditanamkan sejak mahasiswa," katanya.
Dengan adanya sosialisasi di perguruan tinggi ini, Bambang mengharapkan adanya peningkatan penerimaan pajak penghasilan terutama dari pasal 25 dan pasal 29 non karyawan yang selama ini belum optimal dalam menyumbang penerimaan pajak.
Sementara, Menristekdikti M Nasir menambahkan salah satu upaya untuk mengenalkan kewajiban perpajakan kepada para mahasiswa adalah dengan menyisipkan materi soal pajak dalam mata kuliah tertentu.
Ia menjelaskan kurikulum materi kewajiban perpajakan sebagai bagian dari sosialisasi tersebut bisa dimulai sejak semester 1 atau 2 serta dilanjutkan mengenai materi tata cara pelaporan bukti pajak pada semester berikutnya.
"Kami kenalkan ini, agar begitu mahasiswa lulus dia tidak bertanya lagi cara menjadi wajib pajak. Mungkin di semester 1 kewajiban perpajakan secara umum, baru lanjut cara pelaporan. Materinya bisa koordinasi antara Ditjen Pajak dengan Ditjen Pembelajaran," kata Nasir.