REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir memberhentikan Rektor Universitas Negeri Manado, Sulawesi Utara Pilotheus Tuerah. Dia menyebut sudah menandatangani surat keputusan pembebastugasan Rektor Unisma tersebut.
"Universitas Negeri Manado terindikasi melakukan penyelenggaraan yang tidak sesuai sebagaimana mestinya," ujar Nasir dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/5).
Menteri Nasir menjelaskan ada beberapa poin pelanggaran penyelenggaraan pendidikan yakni penyelenggaraan program pascasarjana kelas jauh di Nabire, Papua untuk program studi magister pendidikan dan administrasi negara.
Kemudian, penyelenggaraan program studi sarjana kesehatan masyarakat tak mendapatkan izin.
Nasir menjelaskan jumlah mahasiswa untuk magister pendidikan berjumlah 67, sementara untuk magister administrasi negara sebanyak 41. Sedangkan jumlah mahasiswa kesehatan masyarakat sekitar 2.000.
"Perkuliahan untuk magister dimulai 11 September 2013, ujian tesis 7 Juli dan 9 Juli sudah wisuda. Ini suatu keanehan. Kemristekdikti dalam hal ini melihat ada pelanggaran penyelenggaraan dan memberikan sanksi berupa pembebastugasan sementara Rektor Unisma" katanya.
Kemristekdikti kemudian menunjuk Irjen Kemristekdikti yakni Jamal Wiwoho sebagai pejabat rektor sementara.
"Untuk sementara, Pak Jamal ditugaskan sampai kemudian permasalahan ini selesai dan ada rektor definitif," kata dia.