Senin 11 Sep 2017 19:17 WIB

Buntut Penolakan Wali Kota Kupang, Ini Penjelasan UGM

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Universitas Gadjah Mada
Foto: en.wikipedia.org
Universitas Gadjah Mada

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan penjelasan atas penolakan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, yang tidak ingin menerima penghargaan karena tidak mau membayar retribusi yang dinilai cukup mahal. Dekan FEB UGM, Eko Suwardi mengatakan, penerima penghargaan atas Indeks Kondisi Keuangan dan Indeks Transparansi Keuangan itu tidak dipungut biaya.

"Kepala daerah yang menerima penghargaan ini pun tidak pernah dipungut biaya kontribusi untuk hadir memenuhi undangan kami. Dengan hadir menerima penghargaan, mereka sudah berpartisipasi memberikan inspirasi bagi kepala daerah yang lain," kata Eko lewat pers rilis yang diterima Republika, Senin (11/9).

Namun, Eko memang tidak menjelaskan secara rinci soal akomodasi-akomodasi, yang biasanya diberikan panitia pemberi penghargaan kepada mereka yang penerima penghargaan. Dalam pers rilis yang diberikan, ia lebih banyak memberikan penjelasan tentang indikator-indikator yang diterapkan panitia atas penghargaan itu.

Padahal, salah satu aspek penolakan yang dijelaskan Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore yang banyak diberitakan di media-media daring, banyak menekankan aspek tersebut. Jefri menegaskan, untuk apa mengambil penghargaan jika harus menanggung biaya perjalanan, penginapan, transportasi, dan belum lagi jika perjalanan bersama rombongan.

Penghargaan sendiri rencananya diberikan Program Studi Magister Akuntansi (Maksi) UGM pada Kamis (7/9) lalu, bersamaan peluncuran Indeks Kondisi Keuangan dan Indeks Transparansi Keuangan. Seremonial penghargaan digelar dalam seminar nasional bertajuk Pengelolaan Keuangan Daerah:Dari WTP Menuju Pengelolaan Keuangan yang Sehat dan Transparan di Graha Sabha Pramana UGM.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement