Selasa 30 Jan 2018 17:53 WIB

Menristekdikti: Perguruan Tinggi Asing di Indonesia Dibatasi

Kemenristekdikti akan memberikan izin kepada lima hingga 10 perguruan tinggi asing.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Ratna Puspita
Menristekdikti Mohammad Nasir.
Foto: Antara/Adiwinata Solihin
Menristekdikti Mohammad Nasir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir memastikan akan tetap membatasi perguruan tinggi asing (PTA) yang hendak mendirikan kampus di Indonesia. Rencananya, sebagai permulaan, Kemenristekdikti hanya akan memberikan izin kepada lima hingga 10 PTA.

"Yang pasti antusias perguruan tinggi di luar negeri untuk membuka kampus cabangnya di Indonesia cukup besar, yang antre banyak. Namun, sebagai permulaan saya akan batasi dulu, cukup lima sampai 10 dulu," kata Nasir di Jakarta, Selasa (30/1).

Nasir mengatakan, Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah mengatur akses masuk PTA ke Indonesia. Kendati demikian, hingga saat ini belum juga ada PTA yang mendirikan kampusnya di Indonesia. Karena itu, Kemristekdikti akan terus mendorong agar PTA bisa masuk ke Indonesia. 

Namun, dia mengatakan, perlu ada beberapa hal yang dipertimbangkan agar kualitas dan mutu pendidikan PTA tersebut setara dengan kampus yang berada di negara asalnya. Selain itu, Kemenristekdikti juga sedang mengatur agar PTA yang datang tidak mematikan PTS dan PTN yang telah berdiri. 

"Australia sudah minta (untuk bangun kampus di Indonesia). Perguruan tinggi asing yang ingin masuk pun akan diseleksi, tidak sembarangan. Harus diperhatikan betul," tegas Nasir.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement