Jumat 09 Nov 2018 14:50 WIB

Pembukaan Prodi Baru Bidang STEM Dipermudah

Syarat pembukaan prodi di desain menjadi lebih relevan

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti Prof Ainun Na'im
Foto: Republika/Gumanti Awaliyah
Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti Prof Ainun Na'im

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menegaskan telah melakukan penyederhanaan pembukaan program studi (prodi) khususnya untuk bidang science, technology, enginereeng and mathematics (STEM). Untuk itu kampus didorong untuk membuka prodi baru di bidang STEM. Hal itu perlu dilakukan untuk menyiapkan SDM yang siap menghadapi era revolusi industri.

"Selain penyederhaan kita juga mempercepat, kalau dulu kan evaluasi dilakukan 2 kali setahun sekarang kita buat continue jadi batch nya diperbanyak lah sehingga bisa lebih cepat," kata Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti Prof Ainun Naim kepada Republika, Jumat (9/11).

Syarat pembukaan prodi, kata dia, sekarang juga di desain menjadi lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat. Meski begitu, kualifikasinya masih tetap mengacu pada standar mutu pembukaan prodi baru.

"Standar mutunya tetap sama, hanya memang ada beberapa prosedur yang dipangkas," jelas dia.

Sementara itu, saat ini Kemenristekdikti tengah memproses pengajuan 120 program studi (prodi) baru. Menghadapi era digital, Kemenristekdikti juga memastikan akan lebih mempercepat proses pemberian izin pembukaan prodi baru.

"Sesuai arahan Presiden kan harusnya tidak lama (pengajuan prodi baru). Nama prodi maksimum satu minggu, pemberian izin satu minggu," kata Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti Kemenristekdikti Patdono Suwigno.

Patdono mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan serta menginstruksikan semua staff di Kemenristedikti terkait perubahan dan percepatan dalam pemberian izin prodi baru. Sehingga 120 prodi yang kini tengah diproses pun bisa segera rampung.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement