REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan dengan disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Nasional Iptek maka usia pensiun peneliti menjadi 70 tahun.
"Sebelumnya pensiun pada usia 58 tahun hingga 60 tahun, sekarang dengan adanya UU ini maka usia pensiun peneliti menjadi 65 tahun untuk peneliti madya dan 70 tahun untuk peneliti utama," ujarnya, Selasa (17/7).
Menristekdikti menambahkan peneliti merupakan aset yang sangat penting. Dengan bimbingan peneliti senior, diharapkan riset yang ada bisa menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dia menambahkan dengan adanya UU tersebut menjadi momentum emas dalam peningkatan pembangunan kapasitas SDM Iptek dan peningkatan karya-karya besar invensi dan inovasi.
Dalam kesempatan itu, Menristekdikti menambahkan dengan adanya UU Sisnas Iptek akan membuat integrasi antar lembaga riset makin baik.
"Kami menunggu arahan Presiden Joko Widodo apakah nanti akan dibentuk sebuah lembaga untuk membawahi perihal riset sesuai amanat UU," kata dia.
Dengan UU Sisnas Iptek itu akan memberikan perlindungan terhadap para peneliti khususnya yang telah memasuki usia pensiun sebagian ASN.
UU Sisnas Iptek merupakan perubahan dari UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Iptek, yang dinilai riset tidak terkoordinasi dengan baik.