REPUBLIKA.CO.ID,PANGKALPINANG--Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melarang pengelola sekolah dasar (SD) memberlakukan tes penerimaan siswa-siswi baru.
"Saya tegaskan dalam sistem penerimaan siswa baru di Pangkalpinang tidak ada tes atau ujian untuk bisa masuk SD, tetapi hanya berpatokan pada umur," ujar Kepala Dinas Pendidikan Pangkalpinang Edison Taher di Pangkalpinang, Kamis.
Ia menjelaskan, idealnya siswa masuk SD umur enam hingga tujuh tahun, namun jika umurnya lebih dari tujuh tahun sekolah wajib menerimanya dan tergantung kuota sekolah tersbut.
Selain itu, Edison juga mengimbau kepada para orang tua agar tidak memaksakan anaknya yang umurnya di bawah enam tahun masuk sekolah dasar, karena akan memengaruhi perkembangan mental ke depannya.
"Jika umur anaknya masih kecil jangan dipaksakan, nanti akan pengaruhi mental ke depannya," ujarnya.
Selain itu, kata dia, Dinas Pendidikan tidak mewajibakan siswa masuk taman kanak-kanak (TK) sebelum masuk SD. Asal umur sudah mencukupi siswa boleh masuk SD sesuai pilihan.
Sementara itu, jika pendaftaran penerimaan siswa baru melebihi kuota sekolah, maka sekolah akan menyeleksi berdasarkan umur tertinggi dan umum terentah akan dieleminasi.
Namun Edison belum bisa menyampaikan kuota penerimaan siswa SD di Pangkalpinang, karena masih dalam pembahasan.
"Saya belum bisa menyampaikan kuota penerimaan siswa baru SD, karena masih dalam pembahasan. Nanti secepatnya akan saya sampaikan untuk dipublikasikan," ujarnya.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook