Senin 22 Jul 2013 20:23 WIB

Kurikulum Baru Kurangi Jam Mengajar Bahasa Jawa

Huruf Jawa
Foto: .
Huruf Jawa

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Puluhan guru SMP dari berbagai daerah di Jawa Tengah, Senin, mendatangi Dinas Pendidikan setempat mengeluhkan penerapan kurikulum baru yang membuat jam mengajar Bahasa Jawa berkurang.

Didampingi Wakil Ketua DPRD Jateng Bambang Sadono, para guru mengemukakan kekecewaannya atas pengurangan jam mengajar Bahasa Jawa karena bagi mereka bisa memengaruhi pengajuan proses sertifikasi guru.

Menurut Zamroni, salah satu guru SMP di Salatiga, setelah kurikulum baru diterapkan, jam pelajaran Bahasa Jawa yang mereka ampu hanya menjadi satu jam, dari sebelumnya dua jam pelajaran dalam setiap minggunya.

"Kami para guru Bahasa Jawa jelas keberatan dengan perubahan kebijakan itu. Memang ini baru terjadi di sekolah-sekolah yang sudah ditunjuk menerapkan kurikulum baru tahun ini," kata guru yang sudah mengajar 11 tahun itu.

Sekarang ini, kata dia, baru ada beberapa sekolah yang istilahnya ditunjuk sebagai "pilot project" (percontohan) penerapan kurikulum baru, namun pada akhirnya semua sekolah akan menerapkan kurikulum baru.

Apalagi, kata dia, Jateng sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4/2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang sudah jelas-jelas mengatur Bahasa Jawa harus diberikan sebanyak dua jam pelajaran setiap minggunya.

"Dalam Perda Penyelenggaraan Pendidikan kan sudah jelas bahwa Bahasa Jawa diberikan sebanyak dua jam pelajaran setiap minggunya. Kalau hanya satu jam pelajaran setiap minggu jelas tidak cukup," katanya.

Karena itu, Zamroni berharap agar proses pembelajaran Bahasa Jawa bisa dikembalikan lagi sebanyak dua jam per minggu, mengingat arti penting pelajaran tersebut dalam membangun karakter para generasi muda.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement