REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Dinas Pendidikan Kota Semarang menyebutkan setidaknya ada lima sekolah internasional di wilayah itu yang telah berubah status menjadi satuan pendidikan kerja sama (SPK).
"Kelima sekolah itu sudah mendapatkan izin dari kementerian terkait perubahan status menjadi SPK," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Disdik Kota Semarang Sutarto di Semarang, Senin.
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 31/2014, SPK adalah satuan pendidikan yang dikelola atas dasar kerja sama antara lembaga pendidikan asing (LPA) terakreditasi dengan lembaga pendidikan Indonesia (LPI).
Ia menyebutkan kelima sekolah itu, yakni Stamford School yang berubah nama menjadi GIMS Stamford Semarang, Semarang International School yang berubah nama menjadi Semarang Multinasional School (SMS).Kemudian, Permata Bangsa School, Bina Bangsa School, dan Singapore School.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 31/2014, menurut dia, sekolah internasional memang diberikan pilihan untuk berubah status, yakni menjadi sekolah nasional, sekolah kedutaan, atau SPK.
"Izinnya langsung dari pusat (kementerian, red.). Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan provinsi hanya memberikan rekomendasi. Dalam perjalanannya, kami juga lakukan pengawasan," katanya.
Seiring dengan perubahan status menjadi SPK, kata dia, sekolah memiliki tiga kewajiban untuk memberikan tiga pelajaran yang ada di Indonesia, yakni Pendidikan kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, dan Agama.
"Bagi siswa warga negara Indonesia (WNI) yang bersekolah di situ (SPK, red.) juga wajib diikutkan dalam ujian nasional (UN)," katanya.
Sutarto menjelaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan proses pembelajaran di sekolah-sekolah itu untuk memastikan mereka menjalankan kewajiban sebagaimana diamanatkan sesuai perubahan status SPK.
"Kami juga memberikan pembinaan teknis kepada sekolah-sekolah itu. Termasuk siswa yang ikut UN, makanya kami lakukan pendataan siswa yang duduk di kelas VI, IX, dan XII," pungkasnya.