REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyatakan sekolah internasional yang berada di Indonesia harus menjalankan program Penumbuhan Budi Pekerti (PBP). Sekolah Internasional perlu menerapkan program tersebut, selain sekolah yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Saya menilai sekolah internasional juga harus menjalankan PBP ini yang dimulai Senin (27/7) ini karena mereka berdiri di Indonesia," kata Arist, Senin (27/7).
Selain berdiri di Indonesia, kata Arist, berbagai sekolah internasional juga menerima peserta didik yang merupakan warga negara Indonesia, seperti JIS (Jakarta International School), JIKS (Jakarta International Korean School), dan SIS (Singapore International School).
"Seperti JIS, JIKS, dan SIS kan menerima murid Indonesia. Maka, PBP itu juga harusnya diberlakukan di sana, terkecuali sekolah yang hanya menerima warga asing saja," ujar Arist.
Oleh karena itu, lanjut Arist, pemberlakuan program PBP ini harus dipertegas dan diperluas lagi karena generasi penerus bangsa di mana pun harus diperhatikan tumbuh kembang dan karakternya oleh Negara di mana pun dia mengenyam pendidikan.
Atas instruksi Mendikbud Anies Baswedan agar setiap sekolah di seluruh Indonesia menjalankan program PBP, Arist mendukung dan menilai hal tersebut sesuai dengan tujuan pendidikan dalam mengembangkan intelektualitas, emosional, dan spiritualitas.
"Tiga aspek tujuan pendidikan itu harusnya memang dicapai, karenanya saya dukung langkah Mendikbud soal ini karena saat ini saya lihat pendidikan masih mengesampingkan pendidikan karakter seperti ini," ujarnya.