REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Prodi Program Doktor Pendidikan Islam Universitas Ibnu Khaldun (UIKA) Bogor Dr Adian Husaini menanggapai permasalahan pembedaan antara sekolah umum dan madrasah.
Pembedaan tersebut terkait kejuaraan lomba Olimpiade Sains Nasional (OSN) untuk siswa umum dan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) untuk siswa madrasah.
"Aneh sekali ini, ketinggalan zaman, karena selama ini tidak ada pembedaan," ujar Adian kepada Republika Rabu (11/3).
Menurut Adian, sejak adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) tahun 1978 antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait kesamaan pendapat dalam penyelengaraan pendidikan.
SKB tersebut muncul dipicu karena ada kasus lulusan Madrasah Aliyah yang dihambat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi umum.
Ada kesepakatan antara Menteri Pendidikan dan Menteri Agama di madrasah diberikan pendidikan umum sehingga untuk masuk ke perguruan tinggi manapun bisa yang penting fair.