REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Siswa dan orang tua perlu mewaspadai pungutan liar saat mengurus perpindahan (mutasi) siswa. Sebab, proses mutasi siswa tidak dikenai biaya atau gratis.
Kepala Seksi (Kasi) Kurikulum dan Sistem Pengujian Bidang SMA, Muhamad Husin, mengatakan proses mutasi siswa sifatnya mudah dilakukan. Jika seluruh persyaratan mutasi telah dipenuhi, siswa bisa langsung melanjutkan pendidikan di sekolah tujuan.
"Jika siswa sudah positif diterima di sekolah tujuan tetapi belum melengkapi beberapa syarat administrasi, seperti surat rekomendasi atau surat lain tetap boleh mengikuti kegiatan belajar mengajar. Dengan catatan, kelengkapan harus diurus sesegera mungkin," katanya saat dihubungi ROL, Senin (27/4).
Karena itu, lanjut dia, siswa dan orang tua tidak perlu khawatir dengan proses birokrasi saat melakukan mutasi. Dia juga mengingatkan orang tua waspada terhadap praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum sekolah saat mengurus mutasi siswa.
Menurutnya, pungli mutasi siswa tidak boleh dilakukan. Sebab, telah ada aturan tegas yang melarang pungli. "Proses mutasi siswa tidak dikenai biaya. Orang tua harus waspada jika ada oknum sekolah meminta sejumlah dana sebelum siswa diterima di sekolah tujuan, " tegas Husin.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah SMA negeri di Jakarta masih menjadi incaran siswa daerah sekitar yang ingin pindah sekolah (mutasi). Umumnya, mutasi siswa didasari keinginan mendapatkan pendidikan yang lebih baik. Proses mutasi siswa bisa dilakukan setelah tahun ajaran 2014/ 2015 usai.