REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) akan memberikan hak bagi perguruan tinggi negeri (PTN) untuk 'membina' kampus yang lebih kecil. Selama ini terlah terjadi disparitas antara PTN dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Disparitas ini juga terutama dialami PT yang di Jawa maupun di luar jawa.
"Perguruan Tinggi (PT) besar akan dijadikan suatu hak untuk membina PT kecil,” ujar Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Mohamad Nasir saat peluncuran Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) di Jakarta, Selasa (12/1).
Nasir menyebutkan, sejumlah PT besar seperti Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada (UGM), Insitut Teknologi Bandung (ITB), Insitut Pertania Bogor dan sebagainya akan diminta untuk melakukan detasering. Dengan kata lain, kampus-kampus ini diharapkan bisa menempatkan pihaknya untuk membina kampus-kampus kecil, baru dan di luar jawa dalam waktu tertentu.
Menurut Nasir, para dosen yang mendapatkan tugas tersebut akan mendapatkan hak sama. Hanya saja, mereka akan mendapatkan hak tambahan. Selain membina PT kecil, PT besar juga akan mendapatkan bimbingan dari profesor luar negeri. Profesor-profesor ini akan ditempatkan di Indonesia untuk mengajar, membimbing dan membina mahasiswa doktoral.
Berkaitan hal tersebut, Nasir mengatakan, telah bekerjasama dengan Australia, Jepang, Finlandia, Swedia, Jerman, Belanda, dan Perancis. Ke depan, dia juga berharap kerjasama dengan Inggris juga bisa terbentuk untuk mengirimkan professornya ke Indonesia.