Senin 13 Feb 2017 16:48 WIB

Kemendikbud Bantah Blokir Bantuan Pendidikan ke Pemprov Sulsel

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Andi Nur Aminah
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membantah memblokir bantuan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). "Itu bukan kasus. Enggak ada kasus. Bukan diberhentikan," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Senin (13/2).

Ia menjelaskan, penghentian bantuan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bukan keinginan dari pemerintah pusat. Ia beralasan, penghentian bantuan merupakan permintaan pemerintah daerah setempat.

Pemprov Sulsel menyurati Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 24 Januari 2017 dengan nomor 420/0416/Diknas. Surat tersebut ditanda tangani oleh Sekertaris Daerah Pemprov Sulses Abdul Latief. Salah satu poin dalam surat tersebut, Pemprov Sulsel meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk tidak memberikan bantuan apa pun ke sekolah tanpa melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel.

Kemudian, menggapi hal itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat tertanggal 6 Februari 2017. Salah satu poin yang tertulis di nomor tujuh, yakni: "Kemendikbud perlu melakukan blokir sementara bantuan berupa fisik dan non fisik untuk sekolah menengah di Sulawesi Selatan yang dianggarkan melalui belanja pusat, sampai ada kesepakatan tentang mekanisme kerja sama pengelolaan pendidikan menengah anatar Kemendikbud dengan Pemprov Sulsel.

Didik menduga, reaksi Pemprov Sulsel itu mempersoalkan kunjungan kerja Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang diduga tidak sesuai prosedur. Namun, Didik mengaku, pihak kementerian telah melakukan semua prosedur sebelum berkunjung ke Provinsi Sulawesi Selatan.

Dia mengaku masih menunggu penjelasan Pemprov Sulsel terkait permintaan penghentian bantuan tersebut. "Terus terang tak tahu alasannya apa. Kalau menunjuk kronologis itu, tak ada masalah," jelasnya.

Ia mengaku, pihaknya telah memanggil Sekertaris Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan setempat untuk menjelaskan duduk persoalannya. Namun, yang memenuhi panggilan itu, yakni sekertaris Dinas Pendidikan Sulsel dan dua kepala bidang. "Kita minta klarifikasi dari pemda maksudnya surat itu apa. Tak ada memblokir, kita lakukan sesuai permintaan pemda," tutur Didik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement