Sabtu 17 Jun 2017 13:32 WIB

Ini Kata Peneliti Pendidikan Soal Sekolah Delapan Jam

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah siswa Sekolah Dasar (ilustrasi)
Foto: Antara/Andika Wahyu
Sejumlah siswa Sekolah Dasar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti pendidikan dari James Coleman Association, Tatang Muttaqin, mengatakan penerapan kebijakan sekolah delapan jam sehari atau full day school sebaiknya dikembalikan kepada setiap sekolah. Kebijakan sekolah delapan jam atau lima hari dalam sepekan dinilai belum dapat diterapkan di semua sekolah di Indonesia.

Tatang mengatakan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 23 Tahun 2017 mengenai hari sekolah menyebut pelaksanaan sekolah delapan jam dilaksanakan secara bertahap. Hal tersebut disesuaikan dengan kemampuan setiap sekolah. Menurut Tatang, adanya Permen sebagai landasan hukum bisa menimbulkan salah pengertian.

"Jadi ada yang menganggap kebijakan ini sebagai suatu keharusan. Di level atas, kebijakan ini lebih mudah diterapkan tetapi bagaimana dengan level bawah sementara ada landasan hukum yang menganggap itu sebagai keharusan," ungkapnya dalam diskusi bertajuk 'Full Day School, Jadi?' di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/6).

Dia menilai aturan landasan sekolah delapan hari sudah akomodatif dari segi konsep. Namun, dirinya tetap mengkritisi kemungkinan pelaksanaan kebijakan di provinsi, kota atau kabupaten. Sebab, kondisi sekolah yang memadai tentu tidak bisa disamaratakan ke semua sekolah di Indonesia.

"Misalnya saja, sekolah di tengah kota besar tentu ada fasilitas penunjang tersedia lengkap. Tetapi bagaimana dengan daerah pinggiran atau terpencil?" lanjutnya.

Karena itu, dia menyarankan agar pemerintah tidak menjadikan sekolah delapan jam sehari sebagai satu kebijakan khusus. "Silakan mengembangkan konsep full day school, tetapi penerapannya sebaiknya serahkan saja kepada pihak sekolah. Sebab, sistem kita kan sudah manajemen berbasis sekolah," tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Dalam peraturan tersebut, hari sekolah dilaksanakan selama lima hari atau 40 jam dalam seminggu.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad, mengatakan dalam sekolah delapan jam setelah jam akademik selesai sisa waktu dapat digunakan peserta didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Pelaksanaan sekolah selama lima hari sepekan itu akan mulai berjalan minggu ketiga Juli atau pada awal tahun ajaran 2017/2018. "Ada sekitar 1.800 sekolah yang siap menyelenggarakan hal itu," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement