Ahad 18 Jun 2017 04:34 WIB

Kemendikbud Jelaskan Delapan Jam Belajar dalam Kebijakan FDS

Rep: Muhyiddin/ Red: Israr Itah
Guru mengenalkan metode pengajaran melalui Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan (PAKEM) kepada siswa siswi Sekolah Dasar Negeri 1 Jatikulon, Kudus, Jawa Tengah.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Guru mengenalkan metode pengajaran melalui Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan (PAKEM) kepada siswa siswi Sekolah Dasar Negeri 1 Jatikulon, Kudus, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ari Santoso menjelaskan, kebijakan full day school (FDS) yang diterapkan bukan berarti siswa didik harus berada di sekolah terus selama delapan jam. Namun, kata dia, delapan jam belajar itu dibagi dengan kegiatan belajar di luar sekolah.

"Jadi memang tidak delapan jam itu diselesaikan di sekolah, kan ada kegiatan di luar," ujar Ar‎i di Jakarta, Sabtu (17/6).

Kegiatan di luar sekolah tersebut bisa diisi dengan kegiatan ekstrakurikuler dan belajar kelompok sehingga dapat membangun karakter siswa. Ari menegaskan bahwa selama delapan jam itu siswa tidak diberikan materi pelajaran‎ secara terus menerus.

"Jadi niat pemerintah bukan menambah kegiatan intrakurikuler tapi menambah waktu bermain anak lewat ekstrakurikuler," ucap Ari.

Ia menolak jika full day school dinilai terlalu mengekang para siswa dan siswi di sekolah. Menurut dia, pemerintah menambah delapan jam belajar itu hanya karena ingin mengembangkan pendidikan karakter.

"Padahal full day school ini adalah memperkuat pendidikan karakter," kata Ari.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement