REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, kepala daerah harus mengikuti kebijakan sekolah lima hari yang diusulkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hingga saat ini, pihak Kemendagri mengaku belum menerima ungkapan penolakan daerah terkait kebijakan itu.
"Kepala daerah harus ikut apa yang menjadi keputusan (pusat). Mengenai penolakan, saya belum menerima secara resmi. Kami kira nanti melalui kepala dinas masing-masing," ujarnya kepada wartawan di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Pusat, Selasa (20/6).
Tjahjo melanjutkan, kebijakan lima hari sekolah dengan waktu belajar delapan jam sehari merupakan tupoksi Kemendikbud. Kurikulum dalam sistem tersebut pun sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kemendikbud.
"Kami pada prinsipnya hanya ingin agar sekolah swasta dan negeri disamakan kebijakannya, termasuk mengenai anggarannya," katanya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin, pada Senin (19/6), mengatakan Presiden Joko Widodo melihat ada yang harus diperbaiki dari peraturan menteri terkait sekolah lima hari. Untuk itu Presiden akan melakukan penataan ulang terhadap aturan tersebut.
Penataan ulang kembali Permen yang diperkuat oleh Perpres ini diharap mampu meminimalisir masalah-masalah yang menjadi krusial di masyarakat, sehingga apa yang dinginkan bisa tertampung dan kemudian dimasukkan dalam aturan baru yan dibuat.
Dalam pembuatan Perpres ini Presiden akan melibatkan Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait, termasuk ormas-ormas Islam seperti MUI, Nahdatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah.