REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemimpin Pusat Muhammadiyah menunggu hasil pembahasan petunjuk teknis (juknis) Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 sebelum usulkan perbaikan saat rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo.
"Kami tunggu juknis peraturan pemerintah dulu. Sekarang kan baru permendikbud," kata Sekertaris Utama Muhammadiyah, Abdul Mu'ti di Jakarta, Selasa (20/6).
Kendati demikian, ia mengatakan, secara kelembagaan Muhammadiyah menyetujui kebijakan lima hari sekolah (LHS) sebagai implementasi program penguatan pendidikan karakter (PPK). Ia mengatakan, Muhammadiyah akan melakukan penyesuaian baik di lingkup sekolah maupun madrasah diniyah.
Abdul Mu'ti mengatakan rencana penerapan LHS akan berdampak pada sekolah-sekolah Muhammadiyah. Namun, ia berujar, Muhammadiyah berprinsip bahwa kebijakan LHS bukan soal substansi tetapi strategi.
"Kita lihat pelaksanaan dulu. Misal (dampak juknis) ke madrasah diniyah, boarding school, lihat satu-satu," ujar Abdul Mu'ti.
Selain itu, ia menyebut kebijakan LHS juga akan berdampak pada guru-guru, baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta. ''Kebijakan ini tak hanya untuk sekolah negeri, tapi juga swasta. Bagaimana kebijakan Muhammadiyah terkait guru selanjutnya," jelasnya.