REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan pengaturan zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2017 ditentukan oleh masing-masing dinas pendidikan. Sehingga, setiap sekolah harus mematuhi ketentuan dinas pendidikan.
“Sekolah agar mematuhi ketentuan yang sudah dipenuhi oleh dinas pendidikan masing-masing, tentang zonasi itu,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7).
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu menyatakan, zonasi akan menjadi tolok ukur berapa jarak antara sekolah dengan tempat tinggal calon peserta didik. Sehingga, sekolah harus memprioritaskan calon peserta didik yang telah diatur dinas pendidikan setempat.
“Tidak boleh menerima siswa luar, sebelum siswa yang ada di zona itu dibagi habis oleh sekolah-sekolah yang ada di zona itu,” ujar Mendikbud.
Sehingga, ia menegaskan, peran Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) sangat penting dalam penentuan PPDB. Ia menegaskan, jangan sampai ada satu zona yang kebagian banyak siswa, tetapi zona lainnya kekurangan siswa.
“Harus diratakan. (Tugas MKKS) bermusyawarah menetapkan kuota masing-masing sekolah, membagi secara merata,” kata Mendikbud.
Sebab, ia mengatakan, tujuan pemberntukan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB, yakni untuk pemerataan kualitas pendidikan. Sehingga, jangan sampai ada sekolah yang terlalu favorit dan ada sekolah yang tak diperhitungkan.
“Jadi ini program pemerataan yang berkualitas dan menjamin siswa miskin mendapat akses,” katanya.