REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera mengeluarkan surat edaran (SE) pada satuan pendidikan ihwal lagu Indonesia Raya. Kemendibud akan mewajibkan satuan pendidikan untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya tiga stanza.
"Sebentar lagi akan ada surat edaran," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis (3/8).
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu mengaku sudah dua kali memimpin upacara bendera dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya tiga stanza. Menurutnya, ada perbedaan pemahaman kebangsaan pada anak apabila selalu menyanyikan lagu Indonesia raya tiga stanza.
Mendikbud mengatakan, kendati pemerintah tetap mempertahankan lagu Indonesia Raya tiga stanza, tetapi tidak untuk satuan pendidikan. Selama ini, lagu Indonesia Raya yang biasa dinyanyikan saat upacara bendera merupakan satu stanza. Ia mengibaratkan, lagu Indonesia Raya satu stanza seperti foto setengah badan. Sementara, tiga sanza ibarat foto satu badan penuh.
"Kalau memang tetap dipertahankan satu stanza, saya belum lihat Keppresnya, untuk kepentingan pendidikan Kemendikbud buat kebijakan kita wajibkan tiga stanza," kata dia.