REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera melakukan sejumlah langkah menindaklanjuti keluarnya Perpres tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).
“Ada sejumlah langkah,” kata Staf Ahli Mendikbud Bidang Pembangunan Karakter Arie Budhiman kepada Republika.co.id, Rabu (6/9).
Arie menjabarkan, tindak lanjut Kemendikbud, pertama, terus mendorong gerakan PPK yang sudah memiliki payung hukum, yaitu perpres. Kedua, melakukan koordinasi dan sosialisasi perpres kepada pemangku kepentingan dan ekosistem pendidikan.
Ketiga, melakukan pelatihan, pendampingan, dan perluasan implementasi PPK di satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Keempat, mengoptimalkan peran tripusat pendidikan, yaitu sekolah, keluarga, dan masyarakat. Tujuannya, membangun jejaring sumber-sumber belajar di dalam dan luar sekolah.
Kelima, memperkuat sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) untuk mendukung gerakan PPK. Keenam, tim asistensi PPK akan melakukan pendampingan pada satuan-satuan pendidikan untuk pelaksanaan implementasi PPK.
Disinggung terkait Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, Arie menyebut regulasi itu masih berlaku. Kendati demikian, ia berujar, beberapa ketentuan yang bertentangan dengan Perpres PPK, tidak berlaku lagi. Namun, ia tidak menjabarkan apa saja ketentuan yang bertentangan itu.
“Permendikbud Hari Sekolah tidak ada yang bertentangan dengan Perpres. Silahkan cek norma hukumnya,” ujarnya..
Ia mengingatkan, saat ini masyarakat dan pemangku kepentingan untuk lebih fokus pada substansi PPK. Artinya tidak lagi memperdebatkan lima atau enam hari dalam pelaksanaannya.