REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menyerahkan persoalan pembinaan mahasiswi bercadar di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN suka) kepada Kementerian Agama. Sebab, Kemenristekdikti hanya mengurusi perihal pembelajaran dan kurikulum di perguruan tinggi.
"Itu (soal pelarangan bercadar) itu ke Kemenag, karena Kemenristekdikti hanya mengurusi kurikulum dan pembelajaran saja," kata kata Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemenristekdikti Ainun Na'im kepada Republika, Selasa (6/3).
Sementara itu, Menristekdikti Mohammad Nasir mengatakan, pengawasan terhadap paham-paham radikal memang perlu diterapkan di perguruan tinggi. Namun, dia mengingatkan agar pembinaan atau aturan yang diberlakukan pejabat kampus tidak menyinggung salahsatu agama yang dianut mahasiswa/i dan seluruh civitas perguruan tinggi tersebut.
"Harus beri layanan baik untuk semua agama dan jangan sampai mendeskriminasi," kata dia.
Pembinaan mahasiswa/i akan paham radikalisme terus digencarkan dibeberapa kampus. Terakhir, pembinaan tersebut di laksanakan di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) yang ditandai dengan beredarnya surat pembinaan Nomor B-1301/Un. 26/R/AK.00.3/02/2018.
Dalam surat yang ditandatangi Rektor UIN Suka Yudian Wahyudi tersebut, diperintahkan agar ada pendataan dan pembinaan bagi mahasiswi yang bercadar. Dan saat ini sudah terhimpun 42 mahasiswi bercadar yang siap untuk dibina secara bertahap.