REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Supriano mengaku masih mempelajari inti masalah dari mangkraknya tunjangan khusus daerah terpencil bagi guru di Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar. Hal itu dilakukan untuk merumuskan solusi-solusi yang terbaik.
“Kami masih coba kumpulkan data, koordinasi dengan daerah, apa yang menyebabkan mangkraknya itu," kata Supriano saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (31/7).
Dia menyatakan, permasalahan tunjangan guru khusus daerah terpencil memang sering muncul di beberapa daerah lain, selain Aceh. Misalnya, kata dia, di Kalimantan ada sebuah pulau kecil, yaitu Pulau Bengkayang, yang ternyata tidak mendapat tunjangan tersebut.
Padahal, jika mengacu pada kriteria, pulau tersebut harusnya mendapat tunjangan khusus daerah terpencil tersebut. Dalam pengklasifikasian, selama ini Kemendikbud pun mengacu pada data-data dari Kementerian Desa, Pembanguan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Sehingga, jika ditemukan kasus seperti Pulau Bengkayang atau Kecamatan Pulo Aceh, Kemendikbud harus mengkomunikasikannya dengan Kemendes PDTT. "Jadi ya kami pun itu bekerja (memberi tunjangan khusus) ngacu ke data dari Kemendes PDTT, kita tidak punya kewenangan," kata Supriano.
Di sisi lain, dia pun meminta para guru memahami proses pencairan tunjangan butuh proses yang cukup lama. Bisa satu bulan bahkan lebih. "Misalnya hari Sabtu diurus, nah cair dananya itu bisa jadi satu bulan lagi. Karena memang melalui proses-proses kan," kata dia.
Sebelumnya, para guru di kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, yang masuk katagori pulau terluar di Provinsi Aceh, mengancam mogok mengajar jika persoalan tunjangan khusus daerah terpencil yang seharusnya mereka terima tidak terselesaikan. "Kami akan mogok mengajar jika permasalahan tunjangan khusus daerah terpencil yang menjadi hak kami tidak selesai dan dibayarkan," kata guru SMA Pulo Aceh, Bismi Aulia, di Banda Aceh, Senin.
Pernyataan tersebut dikemukakan Bismi Aulia saat mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh bersama belasan guru dari Kepulauan Pulo Aceh. Dia menyatakan, kedatangan mereka mengadukan persoalan tunjangan khusus daerah terpencil yang sudah setahun enam bulan lebih tidak mereka terima.
Didampingi sejumlah guru dari Kepulauan Pulo Aceh, dia menjelaskan, tunjangan khusus daerah terpencil mereka terima sejak 2011 hingga 2016. Namun, sejak Januari 2017 hingga kini, tunjangan tersebut tidak lagi diterima.
"Kami tidak tahu mengapa tidak menerima tunjangan khusus daerah terpencil. Semua orang tahu, Pulo Aceh merupakan pulau terluar di Aceh. Sedangkan SK guru terluar juga masih kami pegang," ujar Bismi.