REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy bertemu dengan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Pertemuan itu membahas tentang strategi pengawasan dana APBN tahun 2019.
Muhadjir menyampaikan, dana APBN untuk pendidikan tahun 2019 mengalami kenaikan yang cukup besar menjadi Rp 487,9 triliun dan 65 persen di antaranya ditransfer ke daerah. Untuk itu menurut dia pengawasan anggaran pendidikan perlu diperketat, mengingat belum ada pengendalian anggaran yang cukup baik di daerah.
"Sebanyak 65 persen lebih itu ditransfer ke daerah. Kita belum memiliki pengendalian yang cukup efektif disetiap daerah, karena itu kami bekerjasama dengan KPK," kata Muhadjir di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (8/1).
Muhadjir menilai, kerja sama dengan KPK cukup efektif menekan penyelewengan anggaran pendidikan di daerah. Terbukti pada tahun 2018 banyak tindakan korupsi di sektor pendidikan yang telah diselesaikan oleh KPK.
"Jadi kami sudah sepakat dengan KPK untuk meningkatkan kerjasama termasuk pemanfaatan aplikasi yang ada di KPK. Sehingga untuk pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan anggaran atau pencegahan dan penindakannya nanti kita bisa laksanakan dengan sebaiknya," jelas dia.
Salah satu program yang menjadi prioritas pengawasan yaitu dana bos. Alasannya, kata dia, masih ditemukan beberapa kasus penyelewengan dana bos. Padahal selama ini penyaluran dana BOS sudah diberikan langsung kepada siswa. Karena itu, dia berharap kerjasama ini bisa meminimalisasi penyalahgunaan anggaran pendidikan tersebut.