Kamis 20 Jun 2019 18:00 WIB

PPDB SMA di Jateng Ditentukan Berdasarkan Radius Terdekat

Sistem zonasi yang diterapkan juga tidak lagi dibatasi wilayah administratif tertentu

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Fernan Rahadi
Pendaftaran PPDB online SMA.Sejumlah orang tua dan Calon Siswa mengantre untuk mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA-SMK di SMAN 2 Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/6).
Foto: Republika/Fakhri Hermansyah
Pendaftaran PPDB online SMA.Sejumlah orang tua dan Calon Siswa mengantre untuk mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA-SMK di SMAN 2 Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/6).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA di Jawa Tengah pada tahun 2019 ini, mengalami sedikit modifikasi dibanding tahun sebelumnya. Bila pada tahun 2018 lalu, seluruh siswa baru yang ditentukan berdasarkan domisili terdekat dari rumah ke sekolah, maka pada tahun ini hanya dibatasi sebanyak 70 persen dari kuota peserta didik baru yang akan diterima di satu sekolah.

Kepala Seksi SMA/SLB Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus (BP2MK) wilayah V Banyumas, Yuniarso K Adi, menyebutkan sistem zonasi yang diterapkan juga sudah tidak lagi dibatasi wilayah administratif tertentu. 

''Dengan demikian, siswa yang rumahnya dekat dengan sekolah di kabupaten lain, lebih berpeluang untuk diterima daripada siswa dari satu kabupaten namun  jarak tempat tinggal dan sekolahnya lebih jauh,'' jelasnya.

Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi tidak masuknya seorang calon siswa di daerah pinggiran karena jauh dari sekolah yang ada di satu kabupaten, namun dekat dengan sekolah negeri yang ada di kabupaten lain.

Meski demikian Yuniarso juga menyebutkan, pola radius terdekat dari sekolah dalam PPDB tahun ini, hanya dibatasi sebesar 70 persen dari kuota siswa baru yang akan diterima di satu sekolah. ''Tidak boleh lebih dari jumlah 70 persen,'' jelasnya, Kamis (20/6).

Sedangkan sisanya, sebanyak 20 persen dialokasikan bagi calon peserta didik baru yang tidak terjangkau kuota 70 persen, namun memiliki pretsasi. ''Prestasi ini tidak hanya sebatas nilai NEM (Nilai Ebtanas Murni). Tapi bagi yang memiliki prestasi berupa penghargaan kejuaraan-kejuaraan tertentu, juga akan dihitung dengan bobot tertentu,'' jelasnya.

Dengan demikian, jelas Yuniarso, siswa berprestasi yang tidak terjangkau radius terdekat di satu sekolah, masih berpeluang untuk diterima di sekolah negeri yang diinginkan. 

Sedangkan bagi calon siswa di daerah pinggiran yang tidak memiliki prestasi, menurut Yuniarso, kemungkinan akan sulit diterima di sekolah negeri. ''Sepertinya, pilihannya hanya melanjutkan sekolah ke sekolah swasta. Saya kira hal ini tidak masalah, karena sekolah swasta juga banyak yang memiliki kualitas baik,'' katanya.    

Sedangkan sisanya sebanyak 10 persen dari kuota, menurut Yuniarso, antara ;lain diperuntukkan bagi calon siswa asal luar daerah yang pindah domisili mengikuti kepindahan orang tuanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement