Senin 16 Sep 2019 13:28 WIB

Kemendikbud Terbitkan Aturan Pengelolaan BOS Afirmasi

Satuan pendidikan tidak diperbolehkan sekaligus menerima kedua jenis dana BOS

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Esthi Maharani
Bantuan Operasional Sekolah
Bantuan Operasional Sekolah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan dua payung hukum untuk mendukung teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja. Payung hukum tersebut terdiri atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja, dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 320/P/2019 tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemendikbud, Dian Wahyuni, mengatakan, kedua payung hukum tersebut memiliki cakupan substansi pengaturan yang saling mendukung dalam pengelolaan kedua dana BOS.

"Permendikbud nomor 31 Tahun 2019 memuat tujuan bantuan, syarat, kriteria satuan pendidikan penerima bantuan, alokasi bantuan, bagaimana penggunaan bantuan, bagaimana pengelolaan dan penyaluran bantuan," jelasnya dalam keterangan yang diterima Republika, Ahad (15/9).

Sedangkan Keputusan Mendikbud nomor 320/P/2019, kata Dian, mengatur penetapan satuan pendidikan penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dengan jumlah siswa sasaran prioritas per sekolah, dan penetapan jumlah alokasi yang diterima per sekolah.