Kamis 27 Feb 2020 10:16 WIB

Kemendikbud: Pengawasan KIP Kuliah Lebih Terintegrasi

Data penerima KIP Kuliah akan masuk ke PDDikti dan dimonitor perkembangan pendidikan.

Ilustrasi Deretan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan pengawasan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah lebih terintegrasi.
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Ilustrasi Deretan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan pengawasan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah lebih terintegrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Paristiyanti Nurwardani mengatakan pengawasan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah lebih terintegrasi. Setelah Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) menyatakan sebanyak 100.000 mahasiswa penerima KIP Kuliah, hal itu akan masuk ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Paristiyanti mengatakan saat mahasiswa penerima KIP Kuliah tersebut masuk kuliah maka akan diberi tanda pada sistem PDDikti tersebut dan terus dimonitor perkembangan pendidikannya. Seandainya, mahasiswa tersebut mendapatkan prestasi lain maka Kemendikbud tidak segan-segan akan memberikan perlakukan yang berbeda.

Baca Juga

"Jadi mahasiswa tersebut akan diikuti terus perkembangannya tiap semester, seandainya nilainya turun maka kami akan memberikan pendampingan," tambah dia dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2).

Dengan demikian, lanjut Paris, akan ada validasi dan harmonisasi baik akademis dan non akademis pada mahasiswa penerima KIP Kuliah. Kalau dulu, lanjut dia, tidak ada ditandai dan diawasi perkembangan kuliahnya.

"Kami ingin meyakinkan betul, bahwa adik-adik yang berhak menerima, layak, berprestasi dan kurang beruntung."

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Dr Abdul Kahar, mengatakan pengawasan mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak hanya langsung oleh Kemendikbud melainkan juga perguruan tinggi. "Tentu kita bagaimana bersama perguruan tinggi melakukan pengendalian, karena kalau semata-mata sistem maka tidak akan maksimal," tambah Kahar.

Perguruan tinggi memberikan informasi atau laporan terkait prestasi mahasiswa yang bisa menjadi perhatian Kemendikbud. Begitu juga jika ada kasus-kasus lainnya pada mahasiswa penerima KIP Kuliah.

KIP Kuliah merupakan bentuk penguatan program Bidikmisi yang dilaksanakan melalui perluasan akses mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk mengenyam pendidikan di perguruan tinggi. Pendaftaran KIP Kuliah akan dimulai pada 2 Maret hingga 31 Maret 2020 pukul 23.59 WIB melalui laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Pada tahun ini, Kemendikbud menyebutkan kuota KIP Kuliah sebanyak 400.000 beasiswa.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement