REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi sudah menyelidiki kasus kebakaran di savana Gili Lawa, kawasan Balai Taman Nasional Komodo. Dari hasil penyelidikan Polisi tidak menemukan adanya tindak pidana dalam kasus kebakaran tersebut.
"Tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan ataupun kelalaian orang. Penyebabnya dikarenakan alam," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (7/9).
Dedi mengungkapkan, penyelidikan itu dilakukan oleh jajaran Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik, polisi tidak menemukan adanya hidro karbon pada pulau yang terbakar.
Sehingga, lanjut Dedu, diperkirakan penyebab kebakaran adalah gesekan benda yang mudah terbakar di lahan terbuka (open flame). Hal ini diperkuat dengan kondisi rumput dan ranting di savana Gili Lawa yang kering akibat kemarau panjang. "Jadi kalau dugaan sengaja dibakar, sudah termentahkan," kata Dedi.
Untuk diketahui, Pulau Gili Lawa, Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) pada Rabu 1 Agustus 2018 sekitar pukul 02.00 Wita dini hari. Kebakaran baru bisa dipadamkan pihak BTNK pada Kamis 2 Agustus 2018 sekitar pukul 03.00 Wita atau 24 jam lebih. Gili Lawa terletak di Utara Pulau Komodo, Desa Komodo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.