REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Perum Perhutani KKPH Kedu Utara mengeluarkan surat penutupan jalur bagi aktivitas pendakian di Gunung Sindoro. Hal tersebut menyusul terbakarnya hutan di lereng gunung tersebut.
Penutupan ini berlaku bagi seluruh jalur menuju puncak Sindoro, baik yang ada di wilayah Kabupaten Temanggung maupun di wilayah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Wakil Administratur KKPH Kedu Utara, Johni Andarhadi mengatakan, melalui surat bernomor : 1090/ 002.7/ Kompers/ KDU/ Divre Jateng penutupan jalur pendakian berlaku mulai Sabtu (8/9) ini hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Penutupan jalur pendakian ini dikeluarkan KKPH Kedu Utara dengan pertimbangan faktor keamanan aerta keselamatan bagi aktivitas pendakian," ujarnya.
Surat KKPH Kedu Utara ini, lanjutnya, ditujukan kepada segenap pengelola jalur (basecamp) pendakian serta seluruh LMDH se wilayah gunung Sindoro. Guna mengantisipasi meluasnya kebakaran di lereng gunung dengan ketinggian 3.150 meter dari permukaan laut (mdpl) ini, KKPH Kedu Utara juga mengimbau jika masyarakatvsekitar hutan melihat kebakaran agar segera melapor kepada petugas Perum Perhutani terdekat.
"Warga sekitar hutan di lereng gunung Sindoro juga diminta untuk turut membantu mengendalikan kebakaran hutan yang terjadi di wilayah mereka," katanya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho telah merilis kebakaran hutan dan lahan di lereng gunung Sindoro. Kebakaran hutan dan lahan ini ditengarai dipicu oleh terbakarnya semak belukar yang mengering akibat dampak musim kemarau.
Lokasi kebakaran hutan dan lahan ini terjadi di wilayah Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Wonosobo, tepatnya di Petak 10. Api terpantau kali pertama pada Jumat (7/9). Pada Jumat malam pukul 21.00 WIB, titik api terlihat di sekitarvkawasan pos 2 gunung Sindoro yang masuk wilayah Kabupaten Wonosobo.
Api terus merembet ke Timur dan sampai ke daerah Hutan Kabupaten Temanggung pada pukul 11.00 WIB dan sampai saat ini api masih terpantau di lokasi hutan yang terbakar.