REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 10 September 2018 lalu, telah melakukan evaluasi dan menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum. Termasuk tingkat bunga untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Berdasarkan hasil RDK tersebut diputuskan Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 13 September 2018 sampai 12 Januari 2019 untuk simpanan dalam rupiah di Bank Umum dan BPR mengalami kenaikan masing-masing 25 basis poin (bps). Sementara untuk valuta asing pada bank umum mengalami kenaikan sebesar 50 bps.
Tingkat bunga simpanan dalam rupiah di Bank Umum sebesar 6,50 persen dan valas sebesar 2,00 persen. Kemudian tingkat bunga simpanan rupiah di BPR sebesar 9,00 persen.
"Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan sebagai berikut, Suku Bunga Simpanan perbankan masih menunjukkan trendl kenaikan. Hal itu berpotensi untuk berlanjut sebagai bentuk respon atas kenaikan suku bunga kebijakan moneter," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Rabu, (12/9).
Pertimbangan kedua, kata dia, kondisi dan risiko likuiditas masih relatif stabil namun terdapat tendensi meningkat di tengah tren kenaikan bunga simpanan dan membaiknya penyaluran kredit. "Kemudian LPS melihat stabilitas sistem keuangan (SSK) tetap terjaga meski terdapat tekanan yang berasal dari penurunan nilai tukar dan volatilitas di pasar keuangan," jelas Halim.
Merujuk pada Peraturan LPS (PLPS) Nomor 2 Tahun 2014, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam satu tahun yaitu pada minggu kedua bulan Januari, Mei, dan September. Kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.
Mempertimbangkan dinamika yang terjadi pada pasar keuangan masih cukup tinggi serta tren kenaikan suku bunga simpanan masih berlangsung maka, kata dia, LPS akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi terkait kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan. Dalam hal ini LPS akan terus berupaya melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan data tingkat bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas perkembangan kondisi ekonomi serta stabilitas sistem keuangan.
"Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," tutur Halim.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.