Rabu 12 Sep 2018 18:13 WIB

Bersatu Membangun Kembali Lombok

Rehabilitasi dan rekonstruksi harus diimplementasikan lebih cepat lagi.

Red: Dwi Murdaningsih
Deputi bidang Koordinasi Dampak Bencana dan Kerawanan Sosial, Kemenko PMK, Sonny Harry B Harmadi menyampaikan arahan pada forum rapat koordinasi rekonsiliasi dokumen Rencana Aksi (Renaksi) rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa bumi kabupaten/kota terdampak provinsi Nusa Tenggara Barat, Rabu (12/8) WITA.
Foto: kemenko pmk
Deputi bidang Koordinasi Dampak Bencana dan Kerawanan Sosial, Kemenko PMK, Sonny Harry B Harmadi menyampaikan arahan pada forum rapat koordinasi rekonsiliasi dokumen Rencana Aksi (Renaksi) rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa bumi kabupaten/kota terdampak provinsi Nusa Tenggara Barat, Rabu (12/8) WITA.

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK -- Deputi bidang Koordinasi Dampak Bencana dan Kerawanan Sosial, Kemenko PMK, Sonny Harry B Harmadi menyampaikan arahan pada forum rapat koordinasi rekonsiliasi dokumen Rencana Aksi (Renaksi) rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa bumi kabupaten/kota terdampak provinsi Nusa Tenggara Barat, Rabu (12/8) WITA.

Menurut Sonny, dalam penyusunan rekonsiliasi dokumen Renaksi ini harus jelas peran semua pihak, baik itu K/L maupun para pemerintah daerah. Daftar kebutuhan harus diklarifikasi bersama, mulai dari pembangunan fasilitas umum hingga kebutuhan dasar masyarakat.

“Uang yang digunakan untuk rehab-rekon adalah uang rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Tetapkan kebutuhannya dan gunakan dengan bijak,” kata Sonny.

Sonny mengingatkan bahwa arahan Menko PMK Puan Maharani, agar percepatan dimaknai bahwa rehabilitasi dan rekonstruksi harus diimplementasikan lebih cepat lagi, namun tidak melanggar akuntabilitas pemerintahan. Dokumen Renaksi harus diselesaikan hari ini dan menjadi acuan dalam pembahasan di tingkat nasional.