Kamis 13 Sep 2018 18:59 WIB

Kasus KTP-El, Setya Novanto Cicil Uang Pengganti

Setnov telah menyerakan kuasa atas rekening bank miliknya ke KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Setya Novanto telah menyerahkan kuasa atas rekening bank miliknya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan itu terkait kewajiban Novanto untuk membayar uang pengganti sekitar Rp 66  miliar.

"Hari ini Kamis, 13 September 2018, Jaksa eksekusi pada Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) melakukan pemindahbukuan dari rekening Setya Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK untuk kepentingan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.116.624.197,00 (satu miliar seratus enam belas juta enam ratus dua puluh empat ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (13/9).

Febri menjelaskan, pemindahbukuan tersebut dilakukan Jaksa Eksekusi setelah mendapat surat kuasa dari Setya Novanto. Selanjutnya Setya Novanto melalui penasihat hukumnya akan membayar kembali uang penggantinya yaitu dari penjualan asset bangunan rumah dan pemindahbukuan rekening di bank.

"Sejauh ini Setya Novanto menyatakan akan kooperatif untuk membayar uang pengganti. Pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan ini merupakan bagian dari upaya Unit Labuksi KPK untuk penyelamatan kerugian keuangan negara dalam konteks asset recovery," ujarnya.

Sebelumnya, Setya Novanto menyanggupi akan melunasi uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar Amerika Serikat, dikurangi Rp 5 miliar yang sudah terlebih dulu dititipkan kepada penyidik. Pembayaran sisa uang pengganti dilakukan secara bertahap. Pada Mei 2018 lalu, pihak Setya Novanto sudah mulai mencicil uang pengganti sebesar 100.000 dollar AS.

Menurut Febri, jika uang dalam rekening bank tersebut tidak mencukupi. Jaksa eksekutor bisa melakukan tindakan lain agar Novanto memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti itu.

Novanto terbukti melakukan korupsi proyek KTP-el tahun anggaran 2011-2013. Mantan Ketua DPR ini divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar. Apabila uang tersebut tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement