Kamis 13 Sep 2018 19:09 WIB

Badan Legislasi Setuju RUU Pesantren Jadi Usul Inisiatif DPR

RUU ini selanjutnya akan dibawa ke paripurna untuk dimintakan persetujuan.

Dua pengusul Rancangan Undang-Undang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren menyerahkan draf usulan RUU ke Pimpinan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Dua pengusul Rancangan Undang-Undang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren menyerahkan draf usulan RUU ke Pimpinan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi DPR menyetujui RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sebagai usul inisiatif DPR. Selanjutnya akan dibawa ke paripurna untuk dimintakan persetujuan.

"RUU ini tidak hanya mengatur pendidikan agama Islam seperti pesantren dan madrasah diniyah, tapi juga pendidikan semua agama yang sah di Indonesia," kata anggota Badan Legislasi Achmad Baidowi di Jakarta, Kamis (13/9).

Menurut Baidowi, perjalanan RUU yang terdiri atas 10 bab dan 169 pasal ini cukup panjang. Awal diajukan RUU ini berjudul RUU Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. "Fraksi PPP mengusulkan RUU ini sejak periode lalu. Tepatnya sejak 2013 diperjuangkan masuk daftar Prolegnas," kata Wakil Sekretaris Fraksi PPP DPR.

Fraksi PPP berharap dalam paripurna nanti akan disetujui oleh semua fraksi. Wakil Sekjen DPP PPP itu mengatakan, PPP sebagai salah satu pengusul bersedia berkompromi dengan menyandingkan draf RUU yang dikompilasi oleh tenaga ahli Badan Legislasi bersama tenaga ahli PPP dan tenaga ahli PKB.

Dalam menyusun draf RUU tersebut PPP juga meminta masukan dari para pemangku kepentingan seperti pimpinan pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. "Dengan adanya RUU ini nantinya perhatian negara terhadap keberlangsungan pondok pesantren dan lembaga diniyah akan lebih besar termasuk dalam hal kebijakan anggaran," ujar Baidowi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement