REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (TKN capres-cawapres) Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Arsul Sani, menilai debat capres-cawapres adalah forum resmi sehingga harus mematuhi aturan. "Terkait penggunaan bahasa, diatur dalam UU No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lembang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Bahwa dalam forum-forum resmi wajib menggunakan bahasa Indonesia," kata Arsul Sani, di Posko Pemenangan Cemara, Jakarta, Jumat (14/9).
Arsul Sani mengatakan hal itu menjawab pertanyaan pers menanggapi pernyataan Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto, yang mengusulkan agar debat capres-cawapres menggunakan bahasa Inggris. Menurut Arsul Sani, soal kewibawaan negara tidak terkait dengan penggunaan bahasa. Apalagi, dalam UU sudah mengatur penggunaan bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum-forum resmi.
Presiden RI kedua, Soeharto, yang berkuasa selama 32 tahun, kata dia, juga selalu menggunakan bahasa Indonesia dalam forum-forum resmi. Arsul juga menyontohkan, Presiden Cina XI Jinping dalam forum-forum resmi di negaranya juga menggunakan Cina. "Meskipun mungkin bisa berbahasa Inggris," katanya.
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, anggota DPR RI yang mengusulkan debat capres-cawapres dalam bahasa Inggris itu, mungkin tidak bisa bahasa Inggris. "Jangan-jangan nanti kalau diterapkan debat capres-cawapres berbahasa Inggris, banyak anggota DPR yang tidak mengerti," katanya.
Arsul menegaskan, pelaksanaan pemilu presiden secara langsung sudah diterapkan sejak 2004 dan debat capres-cawapres menggunakan bahasa Indonesia. "Aturan yang sudah berjalan dengan baik, tidak perlu ditambah-tambah dengan hal-hal lain. Jangan-jangan nanti ada lagi usulan, lomba pembaca Alquran di antara pasangan capres-cawapres," katanya.