REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Polsek Anjatan Indramayu menyita ratusan liter minuman tuak, ciu dan puluhan botol minuman keras (miras). Penyitaan itu merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) oleh polsek setempat.
Kapolsek Anjatan, AKP Noneng Sukarna menjelaskan, operasi tersebut dilakukan menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat menyangkut maraknya peredaran miras. Operasi dilakukan ke sejumlah lokasi di beberapa desa wilayah hukum Anjatan, yang ditengarai sering menjual miras.
"Dari beberapa lokasi, kami berhasil amankan puluhan botol minuman keras dan ratusan liter minuman tuak dan ciu yang dimasukan ke dalam jerigen maupun yang sengaja dimasukan ke plastik bekas air mineral dari tangan pedagangnya," kata Noneng, Jumat (14/9).
Barang bukti berupa miras dan minuman tuak serta ciu itupun disita dari pedagangnya dan dibawa ke Mapolsek Anjatan. Barang bukti tersebut rencananya akan dikirim ke Polres Indramayu untuk dimusnahkan.
Untuk menciptakan situasi kondusif, Noneng berjanji akan meningkatkan operasi penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Anjatan. Dengan demikian, wilayah itu akan bebas dari peredaran minuman haram yang memabukkan itu.
"Selain itu kita juga akan merazia tempat prostitusi, perjudian, motor yang berknalpot bising dan geng motor. Hal tersebut sesuai perintah dan program yang harus dilaksanakan dari Kapolres," kata Noneng.