Ahad 16 Sep 2018 12:48 WIB

Putusan MA Berlaku untuk Dua Bekas Pelaku Kejahatan Lainnya

KPU belum bisa mengomentari putusan MA tersebut.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Penyaringan caleg mantan koruptor
Foto: republika
Penyaringan caleg mantan koruptor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memutuskan membolehkan eks nara pidana (napi) korupsi menjadi calon anggota legislatif. Bukan saja eks napi korupsi, namun napi bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak pun dinyatakan bisa maju menjadi calon legislatif.

“Iya (semua), demikian putusannya seperti itu,” kata Juru Bicara MA, Suhadi kepada Republika.co.id, Ahad (16/9).

Suhadi berujar, MA menerima 12 perkara pengajuan uji materil PKPU. 12 perkara tersebut di dalamnya ada dari eks napi korupsi, eks napi kejahatan seksual pada anak, dan eks napi bandar narkoba.

Namun lanjutnya, keputusan hakim MA pada Kamis lalu menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon tersebut. Sehingga peraturan KPU yang melarang napi eks koruptor, kejahatan seksual pada anak, dan bandar narkoba dianggap bertentangan dengan undang-undang No 7 tahun 2017.