REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan gugatan uji materil Pasal 4 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dengan dikabulkannya permohonan tersebut maka eks napi koruptor, narkoba, dan kejahatan seksual pada anak dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPR.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menyayangkan putusan tersebut. Namun pihaknya memilih menghargai dan menghormati putusan yang telah diambil oleh lembaga tinggi negara itu.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan apapun atas putusan itu. Sehingga akan seperti apa ke depannya nanti apakah banyak eks napi koruptor yang menjadi wakil rakyat, menurut Saut semua keputusan ada di tangan masyarakat sebagai pemilih.
“Kami tidak boleh menghimbau begitu, MA saja tidak melarang-larang, biar saja rakyat pemilih yang memutuskan. Setiap orang punya konstituen (pemilih) sendiri,” ujarnya saat dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (16/9).