REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berpacu dengan waktu untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan KPU (PKPU) sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT). Proses pendindaklanjutan putusan tersebut akan memakan waktu cukup lama.
"Begitu putusan MA keluar, KPU kan tidak serta-merta, 'yasudah, ini ditindaklanjuti,' tidak. Karena ada proses putusan itu harus dimasukkan di dalam PKPU kita. Maka PKPU-nya harus direvisi," ungkap Ketua KPU RI, Arief Budiman, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (16/9).
Arief menjelaskan, untuk merevisi PKPU, KPU sudah membuat tahapan-tahapan yang harus dilalui. Pertama, KPU harus melalui tahapan uji publik. Tahapan berikutnya, mereka harus berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR. Barulah setelahnya KPU merapikan dan memastikan revisi PKPU itu sudah sesuai dengan catatan serta masukan yang ada.
"Baru kemudian KPU menetapkan. Lalu mengirimkan ke Kemenkumham, lalu diundangkan. Anda bayangkan, proses itu saja pasti sudah agak lama," jelas dia.
Tak selesai di situ, KPU juga harus memberi tahu kepada para peserta pemilu apa saja yang harus mereka lakukan pascadiundangkannya revisi PKPU tersebut. Demikian juga kepada KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Itu dilakukan agar KPU di tingkat tersebut paham harus berbuat apa di tingkatnya masing-masing.
KPU tingkat provinsi, kabupaten, dan kota pun harus berkoordinasi dengan partai politik di masing-masing tingkatan. Terutama jika ada kasus yang terpengaruh oleh adanya revisi PKPU itu ke depannya.
"Jadi ini rasa-rasanya tidak terkejar. Kita berharap MA juga cepat memutus ini. Dan kalau memang targetnya sebelum tanggal 20 September karena akan ada DCT, maka ada hal yang harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa," ungkap Arief.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan Misbah, mengatakan, KPU harus segera merevisi PKPU. Itu karena mengingat pada 20 September nanti penetapan DCT sudah harus dilakukan oleh KPU.
Menurutnya, soal tahapan konsultasi ke DPR untuk merevisi PKPU, KPU bisa menyampaikan konsultasi itu secara tertulis di saat mendesak seperti saat ini. Abhan juga mengungkapkan, Bawaslu juga belum mendapatkan salinan putusan dari MA.
"Tapi yang penting agar tak menjadi persoalan di kemudian hari, ya secepatnya tanggal 20 (September) sudah DCT," tuturnya.
Hingga saat ini, kata dia, sudah ada 41 bakal calon legislatif (bacaleg) eks narapidana korupsi yang mengajukan sengketa ke Bawaslu karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. "Bacaleg yang dinyatakan TMS dan mengajukan sengketa ke Bawaslu dan sudah diberikan putusan, dalam putusan dinyatakan memenuhi syarat. Saya kira ini harus segera masuk (ke DCT)," lanjutnya.