Senin 17 Sep 2018 06:15 WIB

Ucapan Alhamdulillah dari Para Mantan Napi Koruptor

Mayoritas penggugat adalah para eks koruptor yang berniat kembali maju sebagai caleg.

Rep: Dian Erika Nugraheny/Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Hafil
Penyaringan caleg mantan koruptor
Foto: republika
Penyaringan caleg mantan koruptor

REPUBLIKA.CO.ID,  Ucapan Alhamdulillah, yang berarti tanda rasa syukur kepada Allah SWT terlontar dari mulut para mantan narapidana korupsi. Mereka melontarkan ucapan itu setelah mengetahui Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa para mantan narapidana kasus korupsi boleh menyalonkan diri sebagai caleg.

Mantan narapidana kasus korupsi dana logistik KPU DKI Jakarta, Muhammad Taufik, misalnya. Setelah mengucapkan Alhamdulillah, dia meminta KPU untuk menindaklanjuti putusan itu. 

"Alhamdulillah. Saya menyambut gembira dan semoga segera bisa dilaksanakan oleh KPU," ujar Taufik ketika dihubungi wartawan, Jumat (14/9) malam.

Taufik mengatakan dia  melakukan konsultasi dengan penasehat hukumnya pada Sabtu (15/9). Timnya nanti akan menentukan langkah lanjutan atas putusan MA ini.

Namun, untuk konsultasi dengan KPU, Taufik mengaku tidak akan melakukannya. "Tidak usah berkonsultasi ke KPU. Sebab sudah menjadi kewajiban KPU melaksanakan putusan MA. KPU tinggal mencantumkan nama saya lagi dalam daftar bakal caleg," tegasnya.

Sementara, mantan gubernur Aceh Abdullah Puteh, yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi pembelian helikopter pada 2004 lalu juga menyambut baik putusan MA itu. Kasus Puteh itu diketahui merupakan kasus pertama yang digarap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 "Alhamdulillah, Mahkamah Agung telah melakukan pengujian dan membatalkan PKPU yang membatasi hak mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. Putusan MA tersebut membuktikan bahwa hukum masih ada di negara ini," kata Puteh melalui pengacaranya Zulfikar Sawang dalam pesan singkatnya, Jumat (14/9).

Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh merupakan salah satu mantan terpidana kasus korupsi yang terganjal akibat Peraturan KPU tersebut. Puteh yang maju mencalonkan diri untuk posisi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Aceh dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat, sehingga namanya dicoret dari daftar calon anggota DPD sementara.

Baca juga: Ijtima Ulama II Menetapkan Empat Hal Ini

Puteh mengajukan sengketa ke Panwaslih Aceh (Bawaslu setempat), dan memenangkan kasus itu, sehingga ia menjadi memenuhi syarat. Namun, KPU tetap menunda keputusan Panwaslih tersebut, sembari menunggu uji materi terkait pasal yang menghambat mantan napi koruptor menjadi caleg.

Mantan narapidana korupsi lainnya, Wa Ode Nurhayati, yang merupakan bekas terpidana kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPPID), juga menyambut baik putusan MA itu. 

"Saya mengucapkan Alhamdulilah, syukur atas dikabulkannya Judicial Review di Mahkamah Agung terkait gugatan kami, gugatan saya khususnya dan teman-teman terkait dengan PKPU 20," kata Wa Ode saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (14/9).

Ia mengatakan putusan MA tersebut telah sesuai dengan apa yang diajarkan oleh konstitusi dimana semua warga negara dilindungi haknya oleh undang-undang. Politikus PAN tersebut juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang ia anggap telah hadir di menit-menit akhir.

"Saya sekali lagi dari hati yang paling dalam menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada pemerintah," katanya.

Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat indonesia untuk tidak melihat dirinya sebagai mantan narapidana, menurutnya ada keluarga besarnya yang dirasa mengalami efek dari hukuman yang telah ia jalani selama 5 tahun 6 bulan.

Baca juga: Sekjen PSI: Tukarkan Dolar ke Rupiah Untungkan Sandiaga

Ia pun berencana akan kembali maju menjadi caleg pada pileg 2019 mendatang. Untuk dapilnya ia mengaku masih menunggu keputusan partai. Namun rencananya mulai Senin pekan depan ia mulai akan mengurus berkas kelengkapan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu nomor 7 Tahun 2017.

"Insya Allah mulai hari Senin saya urus berkas-berkas kelengkapan sesuai UU Nomor 7, mudah-mudahan masih bisa diakomodir. Tapi apapun itu saya sih tetep dengan apapun nanti ceritanya saya tetap senang karena di masa kini dan di masa depan generasi bangsa ini akan punya kepastian hukum," ungkapnya.

photo
Daftar parpol penyumbang bakal caleg eks napi koruptor.

 

Sebelumnya, Juru Bicara MA, Suhadi, membenarkan jika pihaknya telah memutuskan mengabulkan gugatan uji materi tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi  caleg. MA menegaskan jika aturan yang ada dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Sudah diputus kemarin (Kamis, 13 September). Permohonannya dikabulkan dan dikembalikan kepada Undang-undang (UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017)," ujar Suhadi ketika dihubungi wartawan, Jumat (14/9).

Dengan demikian, maka aturan tentang pendaftaran caleg dikembalikan sesuai dengan yang ada dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam aturan UU itu, larangan eks koruptor menjadi caleg tidak disebutkan secara eksplisit.

Baca juga: Sandiaga Ungkap Alasan Prabowo Pilih Sosok Kwik Kian Gie

Suhadi kemudian menjelaskan tentang pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan MA. Pertama, MA memandang jika kedua PKPU bertentangan dengan aturan di atasnya, yakni UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, tepatnya pasal 240 ayat (1) huruf g.

Pasal tersebut menyebutkan 'bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana'.

"Selain itu, mantan narapidana kasus korupsi boleh mendaftar sebagai caleg asal sesuai ketentuan undang-undang pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," tegas Suhadi.

Secara rinci, larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tertuang dalam pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Pasal itu berbunyi 'dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (partai politik) tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi'.

Baca juga: Disebut 'Cebonger', Yusuf Mansur: Sabar

Baca juga: Ijtima' Ulama II, Kapitra Klaim Terima Pesan dari Rizieq

Sementara itu, larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota DPD tertuang dalam pasal 60 huruf (j) PKPU Nomor 26 Tahun 2018. Pasal tersebut menyatakan, 'perseorangan peserta pemilu dapat menjadi bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD setelah memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi'.

Sejak Juli lalu, kedua aturan ini sama-sama digugat oleh sejumlah pihak melalui permohonan uji materi ke MA. Mayoritas penggugat adalah para eks koruptor yang berniat kembali maju sebagai calon anggota dewan  dan dirugikan dengan adanya kedua aturan ini.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement