Senin 17 Sep 2018 12:12 WIB

Membaca Sikap Parpol atas Putusan MA Soal Caleg Eks Koruptor

Parpol diminta tak berbohong untuk tidak memasukkan eks koruptor sebagai caleg.

Rep: Fauziah Mursid, Dian Fath Risalah, RR Laeny Sulistyawati, Sapto Andika Candra, Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Logo dan lambang partai politik di Indonesia.
Foto: sekilasindonesia.com
Logo dan lambang partai politik di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, Mahkamah Agung (MA) telah mengetuk palu pada pekan lalu bahwa mantan narapidana korupsi bisa mencalonkan diri sebagai caleg. Hal tersebut membatalkan PKPU tentang Pendaftaran Caleg yang sebelumnya melarang mantan napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba untuk menjadi caleg.

Sejumlah partai politik (parpol) telah menyatakan sikap atas putusan MA tersebut. Bagaimana sikap mereka?

PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan bahwa pihaknya tegas tidak akan memasukkan mantan napi korupsi menjadi calegnya.  "PDI Perjuangan tidak akan memasukkan caleg dan calon pemimpin nasional bermasalah," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto , Sabtu (15/9).

Hasto  menjelaskan, dalam konstruksi hukum nasional, PDIP menghormati keputusan MA yang mengijinkan caleg koruptor untuk bisa melanjutkan proses pencalegan. Namun, bagi PDIP, keputusan tersebut tidak akan menjadi jalan bagi mereka yang berstatus tersangka atau koruptor untuk menjadi caleg dari PDIP.