REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan yang membolehkan eks napi koruptor, napi bandar narkoba, dan napi kejahatan terhadap anak, menjadi calon legislatif (caleg). Menanggapi putusan tersebut, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengaku sejak awal memang tidak berencana memasukkan mantan napi.
"Walaupun MA memutuskan begitu, Partai Nasdem tidak akan memajukan mantan narapidana (korupsi) menjadi caleg," ujar politikus Nasdem, Taufiqulhadi saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (18/9).
Taufiq berujar, dari awal Nasdem memang berkomitmen untuk tidak mencalonkan sebagai eks koruptor. Kendatipun pada prakteknya dia mengaku sempat kecolongan ada dua bacaleg yang merupakan eks koruptor.
Namun dia menegaskan bahwa dua bacaleg tersebut sudah dievaluasi. Sehingga partainya kini benar-benar tidak membuka dan memberi ruang bagi para mantan napi korupsi tersebut meskipun putusan MA membolehkan.