Selasa 18 Sep 2018 19:07 WIB

Bawaslu Sebut 37 Eks Napi Harus Masuk DCT Pemilu 2019

Bawaslu menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut putusan MA atas mantan napi tersebut.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, ada 37 mantan narapidana yang sudah diloloskan menjadi bakal caleg berdasarkan putusan sengketa penetapan daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2019. Bawaslu menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) atas nasib mantan narapidana tersebut.

"Yang lolos sengketa itu ada 37 orang. Di antara 37 mantan narapidana yang lolos itu, tiga orang merupakan calon anggota DPD," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/9).

Dengan demikian, ada 34 orang mantan narapidana yang mendaftar sebagai bacaleg DPRD provinsi, kabupaten dan kota yang sudah diloloskan Bawaslu. Fritz menegaskan jika 37 orang ini tidak hanya terdiri dari mantan narapidana korupsi. "Campuran ya, baik mantan narapidana korupsi maupun mantan narapidana lainnya (kejahatan seksual kepada anak dan bandar narkoba)," katanya.

Dengan adanya putusan MA yang mengizinkan mantan narapidana korupsi, mantan narapidana bandar narkoba dan mantan narapidana pelaku kejahatan seksual kepada anak yang, KPU harus melakukan tindak lanjut. Tindak lanjut yang dimaksud yakni meneruskan pelaksanaan putusan Bawaslu dan jajarannya di daerah yang meloloskan 37 mantan narapidana menjadi bakal caleg.

"KPU sudah terima salinan putusan MA itu pada Senin (17/9) malam  Saya rasa KPU sudah punya dasar untuk melaksanakan putusan itu. Sekarang bola ada di KPU," tegas Fritz.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengungkapkan jika putusan MA terhadap uji materi dua Peraturan KPU (PKPU) berlaku untuk tiga mantan narapidana. Selain mantan narapidana korupsi, MA dianggap mengizinkan mantan pelaku kejahatan seksual kepada anak dan mantan bandar narkoba bisa menjadi caleg.

Hasyim menjelaskan, putusan MA pada 13 September lalu menyatakan mengabulkan uji materi pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Dalam pasal itu, ada tiga kategori mantan narapidana yakni mantan narapidana korupsi, mantan narapidana bandar narkoba dan mantan narapidana pelaku kejahatan seksual kepada anak. 

"Karena (uji materi) jatuhnya kepada pasal, maka kalau pasal dibatalkan itu ya tiga-tiganya," ujar Hasyim kepada wartawan saat dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.

Dia pun menegaskan, begitu ketentuan dalam pasal itu dibatalkan oleh MA, maka tiga mantan narapidana bisa menjadi caleg. "Jadi bukan satu kasus (satu kategori mantan narapidana) saja. Sebab uji materi itu kan yang diperiksa aturan perundangannya. Bukan kasus atau perkara-perkara ya," ungkap Hasyim.

Meski demikian, Hasyim menyatakan masih akan mempelajari kembali kasus per kasus dari para mantan narapidana yang pernah mendaftar sebagai bakal caleg. Selain status pendaftaran, KPU akan melihat status pidana mereka, kasus pidana mereka dan berkomunikasi dengan parpol pengusung.

Sebab, ada parpol yang sudah menarik bakal caleg mantan narapidana korupsi dan mantan narapidana lainnya. Ada juga parpol yang tetap mendaftarkan ketiga mantan narapidana yang sebelumnya dilarang itu menjadi bakal caleg.

"Karena itu, kami akan melihat kasus per kasusnya. Komunikasi dengan parpol juga akan dilakukan. Yang perlu diingat adalah ketika parpol sudah resmi menarik atau mencoret tiga mantan narapidana sebagai bakal caleg, tidak bisa dimasukkan kembali," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement