Selasa 18 Sep 2018 19:09 WIB

Polri: Berkas 170 Terduga Teroris Siap Diajukan ke JPU

Polri menangkap dan menahan 350 orang pascateror Surabaya.

Rep: Arif Satrio Nugroho / Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Polisi berjaga di depan sebuah rumah usai penangkapan terduga teroris.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
[Ilustrasi] Polisi berjaga di depan sebuah rumah usai penangkapan terduga teroris.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menyatakan 170 berkas terduga teroris yang telah ditangkap pascateror Surabaya pada Mei 2018 sudah lengkap. Sebanyak 170 berkas itu siap diajukan ke proses penuntutan. 

“Berkas sudah dinyatakan lengkap 170 berkas yang siap untuk diajukan persidangan oleh JPU," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (18/9).

Dedi mengatakan sampai dengan saat ini sudah 350 orang ditangkap dan ditahan, baik di Jakarta maupun di beberapa daerah. Dedi mengatakan, para terduga teroris tersebut ditahan di kantor kepolisian kewilayahan berbagai daerah dan di Jakarta. 

Ia mengatakan penangkapan teroris pascateror Surabaya sebagai bentuk persiapan sejumlah event besar di Indonesia, termasuk mulai dari Sidang International Monetary Fund (IMF) hingga gelaran Pemilihan Umum 2019. Menurut Dedi, terorisme juga menjadi salah satu potensi gangguan keamanan dalam pemilu. 

Karena itu, tim Detasemen Khusus 88 Antiteror dengan bantuan Satgas Antiteror di polda-polda terus bergerak melakukan langkah pencegahan. Penangkapan masif ini juga berlandaskan UU nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang disahkan usai teror Surabaya. 

“Apabila tim densus menemukan indikasi kuat rencana aksi yang akan dilakukan oleh sleeping cell segera dilakukan upaya penegakan hukum guna memilimalisasi aksi tersebut," kata Dedi Prasetyo.

Pengamat Terorisme dari The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya menilai tindakan Polri ini harus benar-benar memenuhi syarat hukum. "Silakan saja tangkap banyak orang selama memang memenuhi sarat hukum untuk ditangkap," kata dia. 

Namun, aparat juga tidak boleh membuang asas praduga tidak bersalah. Sebab, seluruh masyarakat  memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. 

Ia menuturkan perlakuan hukum yang diterima para terduga teroris itu pun harus sesuai kaidah hukum. "Ada criminal justice system yang harus dipatuhi dan tidak boleh terjadi abuse of power," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement