REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- CEO Polmark Indonesia Research Center Eep Saefulah Fattah menanggapi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan eks napi korupsi jadi caleg. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab penegak hukum, tetapi partai juga memiliki peran besar dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Ya betul (partai harus menarik kader eks koruptor) supaya kita tidak punya persoalan di hilir," kata Eep di Jakarta, Selasa (18/9).
Sebelumnya ia menganalogikan korupsi sama seperti aliran sungai. Menurutnya korupsi merupakan persoalan yang ada di hulu, sehingga menurutnya yang perlu dibersihkan adalah adalah hulunya.
"Kalau saja hulunya dibersihkan oleh partai kita nggak punya persoalan ini. ini seperti aliran sungai. orang bikin kotor di hulu, kita sekarang harus membersihakn sampahnya, harusnya dia bisa membersihkan hulunya," jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan dosen Ilmu Politik UI Valina Singka Subekti. Menurutnya partai harus berani menarik nama-nama calon legislatif yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi. "Meskipun secara etis MA memperbolehkan caleg yang mantan koruptor, karena kan MA berpegang pada formal legalistik," ucapnya.