Selasa 18 Sep 2018 22:00 WIB

KPU: Penetapan DCT Dilakukan dalam Rapat Tertutup

Untuk calon DPD, DPR, dan DPRD nomor urutnya sudah diatur langsung.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Ketua KPU, Arief Budiman memberikan sambutan dalam acara rapat pleno terbuka  Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap untuk pemilu 2019 di  Kantor KPU, Jakarta, Rabu (9/5).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua KPU, Arief Budiman memberikan sambutan dalam acara rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap untuk pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan segera menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Penetapan itu dilakukan KPU dalam rapat tertutup.

"Penetapan DCT itu dilakukan oleh KPU dalam rapat tertutup. Jadi stratifikasi ulang Jadi kerja administratif KPU lah, jadi seluruh berkas sudah masuk tinggal nanti KPU memeriksa seluruh berkas sampai bagian akhirnya," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).

Menurut Arief, untuk berkas capres dan cawapres sudah selesai. Sedangkan, untuk berkas calon DPD (Dewan Perwakilan Daerah) masih harus menunggu sampai dengan satu hari sebelum 20 September 20 8. "Karena ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatakan pengurus parpol tidak boleh nyalon DPD," kata Arief.

Sedangkan, untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, KPU masih harus melakukan tindak lanjut atas putusan MA yang mengatakan pasal tentang larangan mantan terpidana korupsi narkoba bandar narkoba dan kejahatan seksual itu dibatalkan.

"Jadi sekarang proses yang sudah selesai itu harus kita teliti lagi karena ada putusan-putusan tersebut, baik putusan MK untuk DPD maupun putusan MA untuk DPD dan DPR, DPRD provinsi dan kabupaten kota, jadi itu hanya rapat tertutup saja," kata Arief. Setelah itu, KPU berencana mempublikasikan penetapan tersebut pada 20 September 2018

Arief melanjutkan, untuk calon DPD dan DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten kota nomor urutnya sudah diatur langsung, maka tidak perlu pengundian nomor urut. Tetapi untuk capres cawapres, karena nomor urut pasangan calonnya belum ditetapkan maka KPU melakukan pengundian nomor urut untuk capres dan cawapres.

Selanjutnya, barulah 23 September 2018 hingga April 2019 merupakan masa kampanye. Masa itu adalah masa kampanye dimana di dalamnya ada 21 hari masa kampanye melalui media massa cetak dan elektronik.

"Jadi saya ingin ingatkan juga kepada peserta pemilu undang-undang sudah mengatur untuk kampanye melalui media massa cetak dan elektronik itu nanti dibiayai oleh negara, jadi KPU menyediakan pembiayaan menjadi itu jadi yang lainnya tidak boleh," kata Arief. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement